PORTALINSIDEN.com | Polresta Mamuju-Satuan Reserse (Sat.Res) Narkoba Polresta Mamuju, berhasil menggelandang Dua orang pelaku pengedar obat terlarang jenis Trihexyphendyl yang ada dalam wilayah Bukum Polresta Mamuju. Obat yang masih dalam kemasan berbentuk botol itu rencananya akan diedar di beberapa kabupaten yang ada di Sulbar.
Dua orang tersangka yang berinisial CI dan RS tersebut berhasil diamankan oleh Polisi di dua tempat yang berbeda. Dari keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Trihexyphenidyl sejumlah 10.000 butir yang masih dikemas dengan rapi.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sony kepada sejumlah awak media ketika Humas Polresta Mamuju menggelar Press Rilis mengatakan, obat tersebut masuk dalam daftar G dan pengawasannya harus melalui resep dokter.
Lebih lanjut Kasat Res Narkoba mangutarakan, tersangka RS saat ditangkap personil ditangannya sedang menggenggam Satu kaleng isi 1000 butir. Saat anggita kami mengembangkan, ditemukan mengarah ke tersangka seorang perempuan muda inisial CI.
“ Saat dikembangkan, tersangka nama inisial CI disebut. Dan saat dilakukan penangkapan di salah satu jalan di kota Mamuju, benar adanya bahwa CI memiliki obat Trihexyphenidyl yang masih dalam kaleng yang siap jual, “ ungkap Sony.
Hingga saat ini ucap mantan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu itu, saat ini masih memburu pemasok obat yang sudah di kantongu identitasnya. Menurut pengakuan tersangka, obat tersebut akan di pasarkan di beberapa kabupaten di Sulbar.
“Kedua tersangka dan sudah mendekam di jeruji besi tahanan Polresta Mamuju, terancam dengan UU tentang kesehatan dengan pasal 197 nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara” tutup Kasat Res Narkoba.
#Penulis/Editor: Muh. Sabaruddin