Pengaruh Miras, Buruh Di Parepare Tega Membunuh

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Kepolisian Resort (Polres) Parepare melakukan press release kasus pembunuhan, di halaman Mapolres Parepare, Kamis (11/2/2021).

Kapolres Parepare, AKBP Willy Abdillah mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu Cafe yang ada di Kecamatan Soreang, pada Jumat, 22 Januari 2021.

“Pelaku merupakan seorang buruh inisial D, korbannya ada tiga orang, satu diantara ketiganya yaitu Saenal dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan Akbar dan Nasrullah mengalami luka berat. Mereka saling mengenal,” katanya.

Menurut Willy, motif pelaku lantaran ketersinggungan dengan korban. Ditambah pengaruh minuman keras sehingga insiden pembunuhan itu terjadi.

“Pelaku kita duga dibawa pengaruh minuman keras. Seminggu setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri di Polres Parepare,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 338 sub 351 ayat 3 dan 2, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ts)