PORTALINSIDEN.com, PAREPARE- Tim Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (TPHPK) Covid-19 Parepare kembali menggelar operasi yustisi, minggu malam (21/02/21).
Operasi tersebut guna memantau aktivitas masyarakat setelah diberlakukannya pembatasan jam operasional.
“Sesuai surat edaran jam 9 malam sudah harus ditutup, baik itu toko, warung, maupun cafe,” ujar salah satu Tim Penegakan Hukum Prokes Covid-19, Prasetyo.
Pada pemantauan itu, tim menemukan sejumlah warkop yang melanggar aturan.
“Ada beberapa yang ditemukan dimana pengunjungnya masih stay ditempat padahal sudah melewati jam malam. Jadi, kami bubarkan. Sementara untuk pelaku usaha kami berikan pembinaan berupa sosialisasi kembali terkait aturan yang telah dikeluarkan Forkopimda,” ujar Prasetyo. (Eka)