PORTALINSIDEN.com, PINRANG- Satuan Reserse Polres Kabupaten Pinrang mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, kamis (25/02/21).
Kasat Reskrim Kabupaten Pinrang, IPTU Deki Marizaldi menguraikan, modus pelaku (MU) yakni dengan meminjam sepeda motor milik PS warga desa Ammasangan, Kecamatan Lanrisang yang tengah diperbaiki dibengkel milik IK.
“Pelaku berpura-pura meminjam motor milik PS dibengkel. Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut. Justru, terduga pelaku malah menggadaikan motor tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor,” urai IPTU Deki.
Bersama barang bukti, terduga pelaku kini diamankan di Polres Kabupaten Pinrang.
“Dari hasil investigasi, MU mengakui perbuatannya telah menggadaikan Sepeda motor warna hitam, merek Yamaha 2PV tahun 2015,” tandasnya. (Dzul)