PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pendidikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ranperda itu diserahkan Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim kepada Ketua DPRD, Nurhatina Tipu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (1/3/2021).
Pada kesempatan itu, Pangerang Rahim mengatakan, pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi maka Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Parepare perlu diganti.
“Ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dalam Ranperda ini terdiri atas jenis pendidikan formal, non formal dan informal,” kata Pangerang.
Ia menjelaskan, bentuk penyelenggaraan pendidikan formal terdiri dari pendidikan usia dini meliputi Taman Kanak-kanak (TK), pendidikan dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Untuk penyelenggaraan pendidikan non formal meliputi program paket A setara SD, Program Paket B setara SMP, Program Paket C setara SMA, dan Kursus. Serta bentuk pendidikan informal mencakup jenis kegiatan secara mandiri yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan masyarakat dengan standar pendidikan yang sama dengan pendidikan formal dan non formal,” jelasnya. (Ts)