Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kakek di Pinrang Dibekuk Polisi

PORTALINSIDEN.com, PINRANG — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang kembali menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kali ini perbuatan bejat itu dilakukan oleh Idris alias Ladiri (51) warga Lingkungan Baru I Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang. Aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap DS usia 12 tahun.

Kanit PPA Polres Pinrang, Aipda Syarifuddin mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka tiga kali melakukan aksi bejat terhadap korban DS masing masing pada bulan November dan Desember 2020 serta Februari 2021. “Tersangka melakukan Perbuatan itu, di ruang terbuka di bawah kolong rumah kosong,” kata dia, di Mapolres Pinrang, kemarin.

Dia mengatakan, setiap kali melakukan aksi bejat, tersangka senantiasa memberikan uang kepada korban sebesar Rp50 ribu. “Alasannya untuk membeli kuota,” ujarnya.

Perbuatan tersangka lanjut dia, terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat itu kepada kedua orang tuanya. “Atas perbuatan itu, orang tua korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi,” katanya.

Sementara didepan Penyidik Polres Pinrang, Ladiri (pelaku) mengaku setiap hendak melampiaskan birahi langsung menangkap korban dari arah belakang menggunakan dua tangannya. “Kemudian membuka celananya dari belakang dan langsung beraksi,” bebernya.

Perbuatan itu dilakukan kata dia, masing masing di depan pabrik penggilingan gabah dan depan kantor KUD serta di bawah kolong rumah, saat korban sedang berayun ayun. “Korban saya pangku sambil bermain,” aku pelaku.

Atas perbuatannya , tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Zl)