PT Pegadaian Area Parepare MoU Dengan Kejaksaan Terkait Kredit Macet

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — PT Pegadaian (Persero) Area Parepare melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare terkait penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, digelar di Aula Kejaksaan, Senin (29/3/2021).

Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Parepare, Martinus Siampa mengatakan, tujuan bersama ini yaitu mengatasi pengembalian uang negara yang macet di masyarakat.

“Kita kesulitan menjangkau nasabah macet, karena itu dibutuhkan keterlibatan Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam mengupayakan pengembalian uang negara di masyarakat,” ujarnya.

Menurut Martinus, sumbangsih Kejaksaan sangat besar dan berhasil menurunkan kredit macet. Bahkan pada tahun 2020, PT Pegadaian area Parepare berhasil mendapat penghargaan tingkat kesehatan kredit paling sehat di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Didi Haryono menjelaskan, selain sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan juga mempunyai fungsi sebagai Pengacara Negara dalam mendampingi institusi negara maupun BUMN terkait lembaga hukum.

“Kita ingatkan kepada nasabah yang memiliki kredit macet untuk mengembalikan pinjaman karena itu uang negara,” katanya.

“Kita lakukan pendekatan secara baik, apalagi kondisi saat ini pandemi covid-19. Mungkin kita beri solusi waktu agar ada penyelesaian pelunasan atau pembayaran,” tandasnya. (Ts)