BPN : Pemohon Tanggung Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi Petugas Ukur

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa orang lain atau calo saat mengurus sertifikat tanah.

“Pendaftaran tanah di BPN sebaiknya pemohon datang sendiri dan jangan menggunakan jasa calo, agar saat proses dilakukan tidak terjadi kendala, khususnya saat pengukuran. Pemilik tanah tentu lebih memahami kondisi fisik dan yuridis dari bidang tanah miliknya,” jelas Kepala Seksi Pengukuran BPN Kota Parepare, Akbar, Rabu (31/3/2021).

Menurut Akbar, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat yang melakukan pengurusan tanah di BPN Parepare.

“Pengurusan tanah atau pembuatan sertifikat di BPN memang terkadang lebih lama, namun itu karena ada beberapa kendala teknis yang terjadi. Baik itu karena berkas yang belum lengkap, atau karena ada keterlambatan saat pengukuran di lapangan. Berdasarkan pengalaman selama ini, kendala yang sering terjadi karena pemohon belum memasang patok/tanda batas tanah miliknya dan belum adanya persetujuan dari tetangga batas,” katanya.

Terkait biaya pengurusan tanah di BPN, lanjut Akbar, tergantung dari luas, penggunaan serta lokasi objek tanah, dan itu dibayarkan melalui sistem di loket. Namun pembayaran itu belum termasuk transportasi, akomodasi dan konsumsi petugas saat melakukan kegiatan di lapangan.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pasal 21 dikatakan bahwa transportasi, akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh wajib bayar yaitu pemohon/pemilik tanah,” bebernya.

Diketahui bahwa persyaratan untuk pelayanan pertanahan diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Pelayanan Pertanahan. (Ts)