PORTALINSIDEN.com, Makassar- Lagi, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Palopo ke Tebedu, pintu masuk perbatasan darat ke Sarawak dari Entikong-Kalimantan Barat, Selasa (06/04/21).
Pendeportasian dikawal oleh petugas dan akan terbang dari Bandara Sultan Hasanuddin siang ini via Bandara Surabaya dan diperkirakan tiba di Pontianak Pkl.18.20 wita, sehingga baru masuk ke Tebedu-Sarawak esok, rabu (07/04/21) pagi.
“Pada tahun 2021 ini, pendeportasian perempuan WN Malaysia ialah yang kedua kalinya. 10 januari lalu juga ada yang dideportasi, dia punya paspor tapi overstay,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida.
Sementara WN Malaysia, Ganai Anak lanjut dia, selain tidak memiliki dokumen perjalanan, dirinya juga tidak mempunyai izin tinggal.
“Dia ikut sama suaminya yang berprofesi sebagai tukang, di luwu. Ganai masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dan ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Palopo pada bulan Januari 2021 di daerah Kabupaten Luwu,” lanjut Dodi.
Kedua wanita Malaysia tersebut sama-sama menikah di Sarawak dengan TKI asal Pinrang dan Luwu, kemudian mereka mengikuti suaminya pulang kampung tetapi tidak mengindahkan ketentuan keimigrasian sehingga akhirnya ditangkap dan dideportasi oleh Kanim Parepare dan Palopo.
“Minggu depan, Kanim Parepare berencana untuk mendeportasi kembali seorang laki-laki WN Malaysia asal Kota kinabalu-Sabah, Malaysia Timur. Dia telah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Sidrap karena tidak memiliki paspor dan izin tinggal, sehingga oleh PPNS Kanim Parepare dibawa ke Pengadilan Negeri Sidrap. Selain itu, saat ini Kanim Makassar masih mendalami kasus pelanggaran keimigrasian oleh seorang perempuan asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal selama berada di wilayah kerja Kanim Makassar,” tutupnya. (Adv)