PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Tasming Hamid (TSM) mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020 tentang penyelenggaraan penanaman modal, dilaksanakan di Hotel Delima Sari, Jumat (9/4/2021).
Pada kesempatan itu, Tasming Hamid mengatakan, penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas dan efesiensi keadilan.
“Tujuannya meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, mendorong ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Legislator Nasdem itu.
Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Parepare, Wahyudi mengatakan, Perda ini sangat penting sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penanaman modal.
“Setiap penanam modal atau istilah investor yang berinvestasi di daerah wajib memiliki izin. Serta berhak mendapat kepastian hak, hukum dan perlindungan,” katanya. (Adv)