PORTALINSIDEN.com, JAKARTA — Sejumlah buruh akan melakukan aksi demonstrasi secara besar besaran terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah berlaku.
Rencana demo tersebut akan di lakukan pada tanggal 12 April 2021. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan buruh akan datang ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Sementara di daerah, mereka akan berorasi di kantor gubernur, bupati atau wali kota.
Demo buruh tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau. Lalu Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, NTB dan beberapa provinsi lainnya.
“Para buruh akan meminta Tunjangan hari raya ( THR ) yang mestinya dibayar penuh, alias tidak dicicil maupun dipotong. Jika permintaan tersebut tidak terpenuhi akan ada aksi yang lebih besar,” kata Iqbal Said.
Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, PP Nomor 78 Tahun 2015 tidak ada disebut membayar THR itu mencicil. (Zul)