PORTALINSIDEN.com, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan surat edaran penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan.
Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Plt Kadis Kominfo Kota Parepare, Amarun Agung Hamka mengatakan, dalam surat edaran dijelaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) atau di rumah tinggal (work from home). Dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid- 19.
“Iya, ada penyesuaian jam kerja ASN Lingkup Pemkot Parepare selama bulan Ramadhan,” kata Hamka, yang juga Kepala Disporapar, Rabu (13/4/2021).
Adapun penyesuaiannya instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja yaitu, Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00 – 15.00, Waktu İstirahat Pukul 12.00 – 12.30. Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.30, Waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30.
Sedangkan instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja yaitu, hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00 – 14.00, waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30. Hari Jumat dan Sabtu Pukul 08.00 – 14.30, waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah yaitu minimal 32,5 jam per minggu.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga mesti memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing. (Adv)