PORTALINSIDEN.com,Mamuju-16/04/2021. Bertempat di Ruang Rapat Prof.Baharuddin Lopa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, S.H.,M.H., Kepala Bidang Hukum, Andi Hermin,S.E.,S.H, dan tenaga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan rapat analisis konsepsi atas tiga rancangan peraturan daerah Kabupaten Mamasa yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Instalasi Pembibitan Ternak Dinas Pertanian, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mamasa.
Sebelum memulai rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan harapannya agar tenaga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan selalu bersemangat dalam melaksanakan fungsinya untuk mengharmonisasi rancangan peraturan daerah dan produk hukum lainnya sehingga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat dapat memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah Daerah sebagai pengguna layanan.
Palti mengatakan bahwa hal ini penting untuk dijadikan komitmen bersama karena pengharmonisasian ini juga merupakan bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh kanwil kemenkumham Sulbar.
Kepala Bidang Hukum, Andi Hermin menambahkan, proses analisis konsepsi tersebut merupakan langkah sebelum masuk dalam penhgharmonisasian dengan pemerintah daerah.
Adapun untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Instalasi Pembibitan Ternak Dinas Pertanian merupakan delegasi dari Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta dilakukan perubahan mulai dari judul sampai sistematika yang harus menyesuaikan dengan judul dan sistematika Peraturan Daerah tentang Retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.