PORTALINSIDEN.com,Mamuju-Berawal dari informasi masyarakat tentang akan terjadinya Tindak pindana narkotika di wilayah polman, maka Ka BNNK Polman memerintahkan Tim Pemberantasan BNNK Polewali Mandar untuk menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan serta pendalaman terkait informasi tersebut,
Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto menjelaskan, dengan melakukan pengumpulan data informasi lebih lanjut. Sehingga pada hari kamis tanggal 15 April 2021 sekitar pukul 15.00 wita tepatnya di jalan Poros Polman-Pinrang didepan kantor UPPKB Jembatan timbang Paku kecamatan binuang kabupaten polewali mandar, Tim pemberantasan BNNK Poiman bersama dengan personil Satlantas Polres Polman melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai,
“Selanjutnya ditemukan satu unit kendaraan mobil Toyota Avansa berwarna putih dengan Nomor Plat DC 1493 CY yang sangat mencurigakan dimana satu penumpang dari mobil tersebut di ketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Rutan kelas III Mamasa dan bahkan masih menjalani wajib lapor di Bapas Polman. “Ungkap Kepala BNNP Sulbar
“Pada saat dilakukan razia dan pencegatan, Dua orang dimobil tesebut sempat akan menerobos petugas, namun dengan kesigapan petugas Tim berantas BNNK Polman dan Personil Sat Lantas Polres Polman, mobil tersebut bisa di hentikan,
“Lalu di lakukan pemeriksaan serta penggeledahan. dari hasil penggeledahan di bawah jok tempat duduk penumpang depan di temukan 2 (dua) plastic bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu. “Terang Sumirat
“Dan pada saat di lakukan pemerikasaan dan penggeledahan secara mendalam, di temukan lagi 5 ( lima ) plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang di simpan berkamuflase didalam termos Air berwarna biru. Selanjutnya 2 (dua) orang tersangka di amankan ke kantor BNNK Polewali mandar.”Urainya .
“Pada saat di lakukan pengembangan untuk mencari tahu jaringan dari tersangka tersebut, 1 (satu) orang tersangka ber inisial SN mencoba mengelabui petugas dengan cara meminta di belikan Air mineral, melihat kelengahan petugas BNNK Polman, SN mencoba untuk melarikan diri.
pada saat tersangka SN berupaya melarikan diri, petugas Tim Pemberantasan BNNK Polman memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 (tiga) kali, namun tersangka SN tidak menghiraukan, sehingga saat itu juga Tim Pemberantasan BNNK Polman mengambil langkah dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SN dengan cara melumpuhkan..”Jelasnya .
“dan saat itu juga tersangka SN kembali dapat di amankan dan di bawa ke kantor BNNK Polman untuk penyelidikan dan penyidikan lebi lanjut, tersangka di sangkakan telah melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juntho Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka 2 (dua) orang inisial SN dan SBD kemudian Barang Bukti yang ditemukan dan diamankan yakni 7 ( tujuh) Plastik bening diduga berisi narkotika Shabu. “2 (dua) Buah HP 1 (satu) Termos Air berwarna biru Dan1 (satu) Unit Mobil Avansa Putih . “Tutur Orang Nomor satu di jajaran BNNP Sulbar tersebut .**