PORTALINSIDEN.com — Wanita usia 16 tahun ditangkap penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga membunuh pria berinisial NB (48).
Mayat NB diketahui merupakan warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS ditemukan tewas di hutan pada Kamis lalu.
Saat polisi melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat NB tersebut, dicurigai wanita yang masih di bawah umur itu.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, anak di bawah umur tersebut dicurigai sebagai pelaku pembunuhan terhadap NB.
Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Hendrickha Bahtera menyebut bahwa mengamankan wanita di bawah umur yang sesuai dengan hasil penyelidikan polisi.
Berdasarkan keterangan dari terduga, terpaksa membunuh karena NB memaksanya untuk berhubungan intim, saat bertemu di hutan untuk mencari kayu bakar.
Karena menolak untuk berhubungan intim, NB pun memukul dan memaksa anak perempuan tersebut. Pelaku pun membunuhnya dan meninggalkan mayat korban itu di hutan.
Anak wanita tersebut pun digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, terduga dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.
Sumber: 28kaba-rviral.blogspot.com