PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah melaksanakan Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan Peraturan Walikota Parepare Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Disiplin PNS.
Kegiatan itu dibuka Sekretaris Daerah, Iwan Asaad, secara virtual, diikuti Kepala dan Sekretaris BKPSDM serta jajaran ASN lingkup Pemerintah Kota Parepare, digelar di Hotel Kenari, Selasa (27/4/2021).
Pada kesempatan itu, Iwan Asaad mengatakan, bimtek ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada ASN Lingkup Pemerintah Kota Parepare tentang Disiplin PNS.
“Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, kualitas, tanggung jawab dan disiplin PNS dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Sekaligus menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS,” ujarnya.
Dalam perwali nomor 55 tahun 2020, kata Iwan Asaad, disebutkan kewajiban dan larangan PNS. Kewajibannya melaksanakan tugas kedinasan, masuk kerja dan menaati jam kerja, memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
“Sementara larangan PNS diantaranya menyalahgunakan wewenang, memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan, memberikan dukungan dengan nuansa politik,” jelasnya. (Adv)