PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare mengusulkan 386 warga binaannya mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Ini disampaikan Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Parepare, Mursahid, Kamis (6/5/2021).
“Usulan sementara 386 warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri. Mulai dari 15 hari pengurangan hukuman hingga dua bulan,” katanya.
Menurut Mursahid, warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Berkelakuan baik dan rutin mengikuti kegiatan pembinaan. Selain itu, warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan,” ujarnya.
Warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri, lanjut dia, diharapkan lebih berperilaku baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Lapas. (Ts)