PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare membolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H di Masjid atau lapangan terbuka.
Ini diungkap Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, di akun media sosial pribadinya, Senin (10/5/2021).
“Shalat Idul Fitri 1442 H diperbolehkan dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka,” tulis Taufan Pawe.
Untuk ketentuannya, lanjut Walikota dua periode itu, secara umum masyarakat diharapkan tetap dan terus menerapkan protokol kesehatan.
“Ceramah Khatib paling lama 20 menit, tidak ada takbir keliling. Takbir malam Idul Fitri dapat dilaksanakan secara virtual,” katanya.
Untuk lokasi pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 060/39/Gt.Covid-19 tentang panduan pelaksanaan kegiatannya dalam masa pandemi Covid-19.
“Boleh dilaksankan di Lapangan Halaman Kantor Kodim 1405 Mallusetasi, Umpar, Lompoe, Lemoe, Perumahan PNS dan lapangan Sumpang Minangae,” jelasnya.
“Serta beberapa masjid di Kota Parepare. Jangan lengah! Mari saling jaga diri dari Covid-19, tetap patuhi protokol kesehatan,” tandasnya. (Adv)