PORTALINSIDEN.com,Mateng– Penggunaan BBM bersubsidi sering kali tidak tepat sasaran. Perbuatan menjurus pelanggaran ini terjadi di depan mata namun nyaris tidak ada penindakan. Hal ini pula yang membuat warga yang harusnya menerima subsidi jadi kehilangan hak.
Seperti yang terjadi di salah satu SPBU dengan nomor XXXXX 5.04 yang berada di wilayah Hukum Polsek Budong-budong Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Prov.Sulawesi Barat, yang hingg saat ini menjadi keluhan para Nelayan.
Pasalnya, BBM Subsidi yang ada di SPBUN tersebut diperuntukan untuk bagi para Nelaya, justru salah sasaran melainkan di jual secara umum yang bukan berpofesi sebagai Nelayan, dan mirisnya lagi BBM Subsidi tersebut hanya melayani pengisian Jerigan menggunakan mobil Pick-up yang kemudian disalurkan di daerah tertentu.
Dugaan BBM bersubsidi yang salah sasaran mendapat sorotan dari Aldin, selaku Ketua Lembaga Pengawasan kinerja Pemerintah dan Aparatue Negara Republik Indonesia (LAKIP-RI) Sulawesi Barat, telah melakukan Investigasi atas laporan dari masyarakat.
” Sesuai dengan informasi Laporan Aduan Masyarakat tentang dugaan adanya kegiatan penyalah guna penyaluran Bahan Bakar minyak yang terjadi di SPBU Nomor XXXX5.04 di wilayah hukum Polsek Budong-budong Polres Polres Mamuju Tengah, LAKIP-RI telah menindak lanjuti informasi laporan Aduan Masyarakat setempat dengan cara menurunkan Tim investigasi Gabungan dilakukan secara Maraton telah di temukan ada Tangki Penampungan yang berskala cukup besar,
Hal ini tentunya melanggar undang undang Perdagangan Migas Tanpa izin dan Peratutan BPMIGAS nomor
55 dan Nomor 56 tahun 2020 yg di buat khusus oleh Komisaris Utama BPMIGAS Ahok,” Kata Aldin, minggu 16/05/21.
Lanjut dikatakan oleh Ketua LAKIP RI Sulawesi Barat, Penyaluran Bahan Bakar jenis tertentu dalam aturan yang dimaksud BPMIGAS, adalah tugas kewenangan Pertamina untuk menyalurkan melalui Kuota atau kata Masing Masing Provinsi yang telah ditentukan atau ditetapkan Oleh Mentri ESDM Melalui BPMIGAS, serta Bupati masing masing Daerah Bertanggung jawab sebagai pelaksana penyaluran minyak bersubsidi (disebut dengan istilah Bahan Bakar Minyak Tertentu) bahwa dalam Peraturan BPMIGAS INI NO. 55 DAN 56 THN 2O20.
” Tim Investigasi gabungan akan melakukan konfirmasi ke pihak Polda karena kegiatan Pengoplosan ini sudah berlangsung lama, dan di harapkan tidak ada keterlibatan dari pihak oknum aparat lainnya,” Tambahnya.
” ini baru satu Pengepul yang kami temukan, tentu ada pemain-pemain satu dua orang bahkan lebih dan bukan pemain tunggal, saya mau Polres Mamuju Tengah mengambil tindakan untuk mencegah adanya permainan Migas ini,” tegas Aldin.