PT Almira Lintang Pratama Disorot, Diduga Tunggak Gaji dan Jamsostek Pegawai

PORTAL — Laporan terkait dugaan penelantaran pegawai oleh salah satu mitra PLN mencuat ke publik.

Sejumlah pekerja mengeluhkan hak-haknya belum dipenuhi oleh perusahaan vendor yang disebut bernama PT Almira Lintang Pratama.

Keluhan yang masuk menyebutkan adanya gaji pegawai yang belum dibayarkan, indikasi upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), hingga iuran Jamsostek yang diduga tidak terbayarkan.

Persoalan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pekerja yang berharap hak normatifnya segera diselesaikan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, PIC Kehumasan PLN UP3 Parepare, Ali Nu’man, menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran iuran bagi tenaga kerja alih daya telah dipenuhi sesuai aturan kepada vendor rekanan.

“PLN memastikan bahwa seluruh kewajiban pembayaran iuran bagi tenaga kerja alih daya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku kepada vendor rekanan,” ungkapnya.

“Kami juga berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan pihak vendor untuk memastikan layanan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja alih daya tetap berjalan dengan baik,” tambah Ali.

Ia juga menegaskan bahwa dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat, perusahaan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita selalu menerapkan prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, wajar, akuntabel, serta menjunjung prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan tugas,” katanya.

Terkait persoalan dugaan keterlambatan pembayaran gaji dan hak ketenagakerjaan lainnya diharapkan dapat segera mendapat solusi agar tidak berdampak pada kesejahteraan karyawan maupun pelayanan di lapangan.

Terpisah, pihak PT Almira Lintang Pratama yang dihubungi belum menanggapi terkait keluhan hak-hak pegawainya.