Perpanjangan PPPK di Parepare Berdasarkan Kinerja, Bisa Mengaji Bukan Syarat Mutlak

PORTAL — Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meluruskan isu terkait pembinaan kemampuan membaca Al-Qur’an bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikaitkan dengan perpanjangan perjanjian kerja.

Kepala BKPSDM Kota Parepare, Eko Wahyu Ariadi, menegaskan bahwa kemampuan membaca Al-Qur’an bukan syarat mutlak maupun ukuran tunggal dalam perpanjangan kontrak PPPK.

“Ini bukan syarat, tetapi tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota terkait literasi baca tulis Al-Qur’an. Yang belum bisa mengaji diberi kesempatan untuk belajar, bukan dijadikan dasar untuk tidak diperpanjang,” ujarnya.

Menurut BKPSDM, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan mental, spiritual, etika, dan karakter aparatur, khususnya bagi pegawai beragama Islam.

Program ini bertujuan membentuk aparatur yang tidak hanya profesional secara teknis, tetapi juga memiliki integritas, disiplin, tanggung jawab moral, dan akhlak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pembinaan itu juga disebut sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemkot Parepare menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja PPPK tetap dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, disiplin, kompetensi, perilaku kerja, dan pertimbangan objektif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, literasi baca tulis Al-Qur’an ditegaskan bukan bentuk tekanan, penghukuman, ataupun diskriminasi, melainkan ruang pembinaan dan motivasi bagi pegawai untuk meningkatkan kemampuan secara bertahap.

Pemkot Parepare juga memastikan seluruh proses kepegawaian dijalankan secara objektif, adil, transparan, dan sesuai regulasi guna menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.