PORTAL — Seorang warga Kota Parepare, Mustaman (61), melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan istrinya berinisial RN (50) dan seorang pria berinisial MI (32), yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Laporan tersebut bermula dari kejadian yang terjadi di rumah korban pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WITA. Peristiwa itu diketahui setelah anak pelapor memergoki langsung kejadian tersebut saat pulang ke rumah.
“Waktu itu saya sedang berada di luar kota. Setelah mendapat kabar dari anak, saya langsung kembali ke Parepare dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ungkap Mustaman, Kamis (30/4/2026).
Ia resmi melapor ke Polres Parepare pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, Mustaman menyebut istrinya dan pria ASN tersebut diduga melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam rumahnya.
Tak hanya melapor ke polisi, Mustaman juga mengaku telah menyampaikan aduan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare. Ia berencana melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Parepare pada Senin, 4 Mei 2026.
“Kami sekeluarga sangat kecewa, karena sampai sekarang terlapor masih beraktivitas seperti biasa dan belum mendapatkan sanksi, baik dari kepolisian maupun dari pemerintah kota,” katanya.
Menurut Mustaman, peristiwa tersebut telah berdampak besar terhadap kehidupan rumah tangganya.
“Saya sudah sangat malu dengan keluarga besar. Rumah tangga kami hancur akibat perbuatan tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan dokumen tanda bukti laporan yang diterima, kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana “perzinahan” dan saat ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.
Sebagai informasi, aturan terkait perzinahan kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam Pasal 411 KUHP baru disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan bukan suami atau istrinya dapat dipidana.
Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal sekitar Rp10 juta.
