PORTALINSIDEN.com, PAREPARE-Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare melakukan penertiban minuman keras tradisional (ballo) disejumlah cafe diwilayah Kecamatan Soreang, Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare, kamis (27/05/21).
Penertiban tersebut dilakukan setelah banyaknya aduan dari masyarakat terkait operasional cafe.
“Kami sudah berikan teguran kepada pengelola cafe dan memberikan tenggang wakti hingga tiga hari untuk segera menghentikan kegiatan dicafe tersebut,” ujar Kasatpol PP Parepare, Muh. Ansar, kamis (27/05/21).
Jika tidak diindahkan lanjut dia, maka akan dilakukan pembongkaran terhadap cafe tersebut.
“Setelah pihak kecamatan memberikan surat peringatan dan tidak diindahkan, maka kami akan tindak tegas. Apalagi bangunannya tidak mempunyai IMB,” lanjutnya.
Sementara, Camat Soreang, Dede Harirustaman yang ikut dalam penertiban mengatakan, surat penyampaian teguran akan segera dilayangkan ke pengelola cafe.
“Kita segera buat dan menyampaikan surat teguran yang di dalamnya memberikan tenggat waktu tiga hari untuk dipatuhi, jika tidak maka kami akan kembali melakukan pembongkaran,” timpal Dede Harirustaman.
Penertiban yang dihadiri Kapolsek Soreang, AKP Murwanto, Lurah Bukit Harapan, Andi Fatahuddin, Ketua RT dan RW setempat ini juga berhasil menyita dua jerigen berisi 25 liter ballo. Petugas menumpahkan ballo tersebut di lokasi cafe.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare Taufan Pawe mewarning Camat dan Lurah untuk memantau wilayah masin-masing agar bebas dari transaksi miras. (Dzul)