PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Pemerintah Kabupaten beserta DPRD Morowali Utara melakukan studi banding di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare terkait pengelolaan sampah, Selasa (8/6/2021).
Kegiatan itu dipimpin Ketua DPRD Marowali, Hj Megawati Ambo Asa, didampingi anggota komisi 3, yaitu Efapras Samvoangi, Usman Ukkas dan Sukim Efedudi, serta Sekretaris Dinas PUPR Kab. Marowali Utara, La ode Yani.
Dalam kunjungan itu, rombongan dari Marowali diterima langsung Kadis Lingkungan Hidup, Budi Rusdi.
“Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengelolaan sampah mencakup di TPA, Bank Sampah dan TPS3R,” katanya.
Untuk regulasi pengelolaan persampahan di Kota Parepare, kata dia, diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, perda no. 11 tahun 2012 tentang pengelolaan persampahan, perwali 38 tahun 2018 tentang jakstrada dan perwali no 22 tahun 2019 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
“Pada kegiatan itu, kita juga melakukan kunjungan lapangan, yaitu ke TPA dan TPS3R Lakessi,” tandasnya. (Adv)