PORTALINSIDEN.com, Parepare — Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2017 perubahan atas perda nomor 15 tahun 2011 tentang pajak restoran.
Kegiatan yang digelar di Cafe and resto Lago’ta menghadirkan pemateri Sekretaris BKD Agussalim, serta sejumlah konstituen wilayah Soreang, Minggu (10/10/2021).
Kesempatan itu, Tasming Hamid mengatakan, pajak adalah kewajiban yang menjadi salah satu sumber pendapatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Sosialisasi Perda Pajak Restoran ini dilaksanakan agar masyarakat paham terkait persoalan pajak yang dibayarkan. Kita juga pesan agar pajak lebih bersahabat dengan UMKM,” tandas Legislator Partai Nasdem itu.
Sekretaris BKD Parepare, Agussalim menjelaskan, ada dua pungutan yang dilakukan pemerintah kepada pengusaha, yaitu pajak dan retribusi. Dimana hal itu merupakan hak pemerintah yang dibayarkan masyarakat.
“Retribusi dipungut kepada masyarakat yang menggunakan aset pemerintah untuk berusaha, tarifnya sesuai dengan luas yang digunakan. Sedangkan pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan,” jelasnya.
Menurut dia, pajak yang dipungut pemerintah akan masuk dalam Kas Daerah, dan selanjutnya akan kembali lagi ke rakyat. Baik itu dalam bentuk pembangunan, maupun bantuan sosial dan kesejahteraan masyarakat. (Adv)
