Pelaku Pembunuh Istri Muda di Parepare Diancam Hukuman Mati

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Penyidik Polres Parepare menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan istri muda kepada bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (6/1/2022).

Penyerahan tersangka Yudding alias Udin (57) didampingi tim kuasa hukum dari LBH-BK, diterima Kasi Pidum Kejari Parepare, Andi Novianti.

Kesempatan itu, Andi Novianti menyampaikan, berkas perkara pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap dan tersangka langsung dikirim ke Lapas Parepare untuk dititipkan sebagai tahanan Jaksa, tinggal menunggu jadwal sidang.

“Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun juncto pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup serta pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Ketua LBH-BK Parepare, Muh. H.Y Rendi mengatakan, tersangka pembunuh tersebut didampingi tim kuasa hukum yaitu advokat Samiruddin, Lening, Hendro Sumarja dan Muhammad Rusdi.

“Jadi kita ini pengacara negara yang ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi tersangka demi membela hak-haknya. Kami tim kuasa hukum siap mendampingi proses perkara tersebut,” tandasnya. (Adv)