23 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Ayah Tiri, Tersangka Diancam Penjara 20 Tahun

*Tersangka Dikenal Baik dan Pendiam Oleh Tetangga
PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kepolisian Resort (Polres) Parepare menggelar rekonstruksi pembunuhan ayah tiri di Jalan Sosial, Kelurahan Bukit Harapan, Soreang, Senin (14/3/2022).

Tersangka SR (18) yang melakukan reka pembunuhan tersebut melakukan 23 adegan saat rekonstruksi. Hal itu pun mengungkap motif tersangka nekat menghilangkan nyawa ayah tirinya.

Kanit Harta Benda Polres Parepare, IPDA Said Abdullah menyampaikan,  rekonstruksi diawali kedatangan tersangka ke rumah atau TKP pembunuhan.

“Pada adegan ke 11, terlihat cara tersangka menghabisi ayah tirinya dengan cara menikam menggunakan sebilah badik sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia,” ujar dia.

Menurut IPDA Said, motif insiden pembunuhan itu karena dendam. Ibu kandung dan adiknya kerap mendapat kekerasan dari ayah tiri (korban).

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Warga sekitar, Rusmiati mengatakan, tersangka RS dikenal sebagai anak yang baik dan pendiam. Sehingga kata dia, sangat mengejutkan dengan kejadian tersebut.

“Dia (tersangka) anak yang baik. Makanya kita kaget,” ujar warga saat hadir dikonstruksi pembunuhan tersebut. (adf)