PORTALINSIDEN.com, Parepare — Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Parepare menetapkan status tersangka baru kepada dua orang yang diduga terlibat kasus korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare anggaran tahun 2018.
Penyidik Tipikor Polres Parepare juga telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada dua orang yang dimaksud, dan mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
“Iye, sudah ada SPDP dikirim penyidik Polres Parepare,” singkat Kasi BB Kejari Parepare, Teguh, Kamis (2/6/2022).
Kasus ini melibatkan mantan Kadis Kesehatan Parepare, dr. Muh. Yamin, yang terbukti bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, dan dihukum 6 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan terpidana dr. Yamin sebelumnya, ada beberapa orang yang juga diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Dinkes Parepare sebesar Rp 6, 3 miliar.
Hal itu kemudian dikembangkan oleh penyidik Tipikor Polres Parepare, dengan melakukan penyitaan ratusan berkas dari Kantor Dinkes dan telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat yakni inisial JA dan SD ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Parepare. (adf)