PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Polres Parepare Berhasil mengagalkan penyelundupan barang haram narkotika Jenis Sabu dipelabuhan Nusantara Parepare pada tanggal 25 Juni 2022.
Kronologisnya ketika Anggota personil polsek kawasan pelabuhan Nusantara Parepare yang dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare IPTU SUKRIABDULLAH, S.H, M.H melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang kapal.
Adapun berselang lebih setengah jam
maka ditemukanlah buruh pelabuhan membawa 1 (satu) buah karung warna putih dan 1 (satu) buah kardus dan ternyata setelah diperiksa oleh petugas polisi bahwa dalam karung tersebut berisi 2 (dua) buah ember plastik besar berisi 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis sabu. Dan 1 buah kardus hanya berisi milo.
Maka dua buruh tersebut diamankan di polsek KPN Parepare untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan Kedua buruh tersebut bahwa dirinya membawa barang bawaan penumpang tersebut dari seorang laki laki yang mereka tidak kenal dan hanya mengetahui kalau penumpang Kapal tersebut diberi upah dengan upah angkat barang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Setelah barang Bukti yang berupa Sabu tersebut telah diamankan bersama dengan kedua buruh, serta dilakukan juga pengecekan sarana dan prasarana yang ada di Pelabuhan yakni CCTV. Setelah ditelusuri menggunakan sarana dan prasarana yang ada, Kapolres Parepare membentuk Tim yang terdiri dari Personil Satresnarkoba, Personil Sat Intelkam, Personil Polsek KPN Parepare dan dibantu oleh Tim Ciber Krimsus Polda Sulsel.
Diketahui Pelaku yang ada didalam Camera CCTV berada di kabupaten bone, lalu tim gabungan bergerak cepat menuju kabupaten bone untuk dilakukan penangkapan dan selanjutnya di bawa ke mapolres Parepare untuk dilakukan penyilidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 11 bungkus plastik besar yang dilakban diduga berisi sabu, uang tunai, 2 buah smartphone, 2 buah ember plastik, dan 1 buah karung warna putih.
Kapolres Parepare , AKBP Andiko Wicaksono, saat melakukan Pres Rilise di mapolres Parepare, Senin (8/8/22). Mengatakan,” jadi kalau dari yang bersangkutan rencana untuk pengedarannya itu dimana, namun kami curiga bahwasanya akan diedarkan disekitar Parepare, Makassar, dan daerah daerah sekitar namun ini masih kita dalami”.
“Untuk status tersangka ini merupakan kurir dan dijanjikan upah sebesar 100 juta rupiah”, Katanya.
