PORTAL — Pemerintah Kota Parepare melalui tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan unsur Kelurahan Lumpue melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Jembatan Sumpang, Kamis (9/7/2026).
Penertiban dilakukan menyusul adanya dua laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan “Lapor Pak Wali” terkait penggunaan fasilitas umum di kawasan jalan poros nasional tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Parepare, Ulfa Lanto, mengatakan pihaknya telah lebih dahulu melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang sebelum penertiban dilaksanakan.
“Kita sudah lakukan pendekatan persuasif, diarahkan ke Mattirotasi (Matras) tempat penjual buah. Kita tidak mau mematikan mata pencarian masyarakat, tetapi titik yang ditempati merupakan fasilitas umum jalan nasional,” ujar Ulfa.
Ia menegaskan, langkah yang diambil bukan semata-mata untuk menindak satu pedagang, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik.
“Langkah ini dilakukan bukan semata-mata untuk menindak satu pedagang, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik,” tegasnya.
Menurut Ulfa, apabila pelanggaran tersebut dibiarkan, maka berpotensi menjadi contoh bagi pedagang lainnya sehingga jumlah PKL di kawasan tersebut akan terus bertambah.
Kondisi itu dinilai dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta meningkatkan beban aktivitas di kawasan Jembatan Sumpang Minangae yang merupakan bagian dari jalur nasional.
Selain itu, lokasi tersebut juga telah dilengkapi dengan rambu larangan berhenti sehingga tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ulfa menambahkan, pelaksanaan penertiban didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kota Parepare tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jalan, serta Ketertiban Umum.
“Seluruh tindakan yang dilakukan Satpol PP juga berpedoman pada Standar Operasional Prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023,” pungkasnya.
