PORTAL — Kejaksaan Negeri Parepare resmi mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi, Audrey Leonard Wawo, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Senin (15/6/2026).
Kasi Pidsus Kejari Parepare, Abdurrahim, mengatakan eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Berdasarkan putusan pengadilan, Audrey Leonard Wawo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut selama kurun waktu 2021 hingga 2025 saat menjabat sebagai analis kredit di Bank Sulselbar Cabang Parepare dan Cabang Sengkang,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, lanjutnya, terpidana diketahui menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pemindahbukuan dana bank secara ilegal.
“Modus yang digunakan yakni memanipulasi slip jurnal penarikan melalui pemalsuan dan fotokopi tanda tangan pejabat bank untuk mengalihkan dana ke sejumlah rekening penampungan yang dikuasainya sendiri,” ungkap Abdurrahim.
Ia menyampaikan bahwa dana yang diselewengkan berasal dari rekening pasif nasabah, pembayaran subsidi bunga KUR Covid-19, hingga klaim subrogasi asuransi.
“Akibat perbuatannya, negara atau daerah melalui PT Bank Sulselbar mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,225 miliar,” katanya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks, Audrey dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,037 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Audrey Leonard Wawo terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
