PORTAL — BPJS Kesehatan Kantor Cabang Parepare menggelar media workshop bertema “Kolaborasi Membangun Kesadaran JKN dan Optimisme Publik” sebagai upaya memperkuat sinergi dengan insan media dalam mendukung penyebarluasan informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara BPJS Kesehatan dan media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai kebijakan, layanan, serta capaian yang telah diraih dalam penyelenggaraan Program JKN.
Pemimpin BPJS Kesehatan Kantor Cabang Parepare, Muhammad Ali, mengatakan media memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan Program JKN.
Menurutnya, tingkat pemahaman masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan layanan JKN sangat dipengaruhi oleh informasi yang disampaikan secara tepat dan akurat.
“Media hadir sebagai jembatan informasi kepada masyarakat, memberikan literasi yang benar, sekaligus menjadi sarana kontrol sosial yang positif guna mendorong perbaikan layanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, workshop tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dan membangun optimisme publik terhadap keberlanjutan Program JKN yang terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Muhammad Ali menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dibangun di atas pondasi integritas yang kuat. Karena itu, BPJS Kesehatan terus berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam setiap aspek pelayanan.
Pada sesi materi, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Mustainah, memaparkan tentang tata nilai BPJS Kesehatan yang menjadi pedoman bagi seluruh insan BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ia menjelaskan bahwa nilai-nilai tersebut mencakup integritas, kejujuran, profesionalisme, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN.
Selain itu, Mustainah juga menyampaikan materi mengenai implementasi pengendalian gratifikasi dan upaya pencegahan penyuapan di lingkungan BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menjelaskan mekanisme dan alur penyampaian pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai standar.
Sementara itu, pemateri kedua, Hartati dari Bagian Mutu Layanan Kepesertaan, memberikan pemahaman mengenai hak-hak peserta Program JKN.
Menurut Hartati, peserta JKN memiliki sejumlah hak, di antaranya memilih fasilitas kesehatan, memperoleh manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas layanan kesehatan, serta menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait pelayanan yang diterima.
Ia juga menjelaskan bahwa peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai prosedur yang berlaku.
