PORTALINSUDEN.com, Parepare — Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Ridjal Mursalim menekankan bahwa seluruh badan usaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, selain mematuhi terhadap regulasi Program JKN, hal tersebut juga sebagai langkah memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya.
“Kami kembali mengingatkan kepada badan usaha agar dapat mematuhi regulasi Program JKN, karena ini merupakan hak pekerja yang sekaligus menjadi kewajiban badan usaha,” ungkap Ridjal saat melakukan sosialisasi Program JKN kepada Badan Usaha bersama Kejaksaan dan Pengawas Ketenagakerjaan.
Ridjal mengatakan, berdasarkan pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Dalam hal mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan suatu badan usaha, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Parepare, dan telah dilakukan upaya pemeriksaan kepada beberapa badan usaha yang belum patuh.
“Kita juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Parepare dalam hal pemeriksaan kepatuhan untuk badan usaha. Sampai saat ini, telah dilakukan pemeriksaan bersama, kepada sembilan badan usaha yang belum patuh, baik itu dalam hal pendaftaran maupun pembayaran iuran. Perlu diketahui juga, dari kesembilan badan usaha tersebut, sebagian besar telah patuh saat ini dan telah memenuhi kewajibannya terkait kepesertaan JKN, dan kami harap, pekerja dapat memperoleh manfaat perlindungan kesehatan,” tutup Ridjal.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Parepare, Adrianus Y. Tomana membenarkan hal tersebut. Selain kepesertaannya yang bersifat wajib, program strategis nasional ini juga bermanfaat bagi karyawan badan usaha beserta keluarganya.
“Karena Program JKN merupakan bentuk perlindungan kesehatan bagi karyawan suatu badan usaha (beserta istri/suami dan maksimal tiga anak). Selain itu juga, diharapkan badan usaha dapat memenuhi kewajibannya, baik itu dalam hal iuran maupun pendaftaran karyawan,” ungkapnya.