Parepare, Portal — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Parepare memastikan seluruh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan optimal selama libur Lebaran 2025.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Rabu (19/03/2025). Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan, Promosi, dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Parepare, Kasman makkasau.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful, menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk tetap memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN selama periode cuti bersama dan libur Lebaran yang berlangsung dari 31 Maret hingga 7 April 2025.
“Komitmen kami adalah memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan, di mana saja dan kapan saja, termasuk selama libur Lebaran,” ujar Andi Rismaniswati.
Sebagai wujud komitmen tersebut, BPJS Kesehatan menerapkan beberapa kebijakan khusus untuk mengantisipasi berbagai kendala akses pelayanan selama masa liburan.
Seperti menerapkan sistem piket layanan di kantor cabang pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Menyediakan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang dapat diakses peserta selama 24 jam setiap hari. Tetap membuka akses layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan website resmi BPJS Kesehatan.
Andi Rismaniswati juga menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip portabilitas dalam Program JKN, peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun berada di luar domisili. “Peserta JKN dapat langsung ke FKTP terdekat meski di luar domisili dan dapat dilayani sebanyak 3 kali dalam sebulan,” tegasnya.
Dalam situasi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Apabila mengalami kendala saat mengakses layanan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah akses informasi pelayanan.
Untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) selama libur Lebaran, ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur, jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis, dengan syarat status kepesertaan JKN peserta harus tetap aktif.
“Melalui pelaksanaan tata nilai INISIATIF (Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima, dan Inovatif), kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan berkualitas kepada seluruh peserta JKN, termasuk selama periode libur Lebaran,” pungkas Andi Rismaniswati.