PORTALINSIDEN.com, Parepare — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare membacakan tuntutan pidana kepada empat orang terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejari Parepare, Teguh Sukarmi, kepada empat terdakwa yakni Marsuki, Alvin, Ayu Ningsih, dan Marauleng, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Senin (28/11/2022).
Hal itu diungkap Kasi Pidum Kejari Parepare, Andi Novianti. “Iya, agenda sidangnya pembacaan tuntutan terdakwa. Adapun tuntutan pidananya untuk Marsuki dan Alvin seumur hidup, sedangkan untuk Marauleng dan Ayu Ningsih 20 tahun,” jelasnya.
Novianti mengatakan, kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, dimana keempat terdakwa ditangkap di wilayah Kota Parepare dengan membawa barang diduga sabu-sabu seberat 15 kilogram.
“Ini jaringan Internasional, karena barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Tarakan, perbatasan Malaysia dan Indonesia,” katanya.