PORTAL — Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Dr. Abdillah, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bidang pembinaan pada Kejaksaan Negeri Parepare dan Sidrap, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare ini berfokus pada supervisi penyerapan anggaran tahun 2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Darfiah, mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyerapan anggaran.
“Kami sangat bersyukur dengan kedatangan tim. Kami menyadari masih ada kekurangan dalam penyerapan anggaran,” ujarnya.
Darfiah menegaskan komitmen untuk memaksimalkan penyerapan anggaran. “Kita ditarget serapan 100 persen, kita akan upayakan minimal di atas 95 persen,” katanya.
Ia berharap dukungan dari Kejaksaan Tinggi dapat membantu kejaksaan di daerah mencapai target tersebut. “Kita mau berubah, berubah ke arah yang lebih baik,” tambah Darfiah optimis.
Dr. Abdillah menjelaskan bahwa kedua satuan kerja (satker) ini menjadi perhatian khusus, terutama bidang pidana khusus (pidsus).
“Tujuan tim datang kami memastikan apakah penyerapan anggaran tahun 2025 ini sesuai dengan keinginan pimpinan,” ungkapnya.
Ia mencatat masih ada beberapa anggaran di bidang pidana umum (pidum) yang belum terserap. Pimpinan berencana mengalihkan sebagian anggaran ke daerah, khususnya untuk penyerapan program Restoratif Justice.
Terkait program unggulan Kejaksaan Tinggi, Dr. Abdillah menyampaikan beberapa poin penting, antara lain program “zero in the kos” yang memastikan tidak ada lagi pegawai yang menyewa kos di luar.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Abdillah juga menekankan pentingnya pelayanan prima. “Pidum atau jaksa segera koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk pembenahan ruangan terkait kenyamanan saksi,” instruksinya.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk bekerja dengan integritas.
“Dalam pelaksanaan tugas, mari kita bekerja untuk institusi, bukan untuk pimpinan. Sekecil apapun yang kita torehkan, maka itu menjadi kebanggaan diri sendiri,” pesan Dr. Abdillah.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat. “Jangan sampai kepercayaan yang diberikan masyarakat tercederai karena perbuatan yang tercela. Jaga tingkah laku kita,” tutupnya tegas.
Monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja kejaksaan di daerah, khususnya dalam optimalisasi penyerapan anggaran dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
