PORTAL — DPRD Kota Parepare resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Parepare terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Senin (4/5/2026).
Penandatanganan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Darfiah, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Aswar. Turut hadir Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua DPRD, para Ketua Komisi I, II, dan III, anggota legislatif, serta jajaran Kejaksaan Negeri Parepare.
Kajari Parepare, Darfiah, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPRD dalam menjalin kerja sama tersebut.
Ia menegaskan bahwa MoU ini akan memperkuat sinergi kelembagaan ke depan, khususnya dalam mendukung tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Selain sebagai lembaga penuntut umum, kejaksaan juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara melalui Jaksa Pengacara Negara, yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Darfiah.
Ia menambahkan, melalui MoU ini, kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Pendampingan tersebut diharapkan mampu meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap nota kesepahaman ini menjadi wujud nyata sinergitas, khususnya dalam aspek pendampingan hukum, guna mendukung pelaksanaan tugas DPRD yang profesional dan bebas dari potensi pelanggaran hukum,” tambahnya.
Darfiah juga menekankan pentingnya komunikasi intensif antara DPRD dan kejaksaan, terutama dalam proses penyusunan peraturan daerah (Perda), agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ia juga mengingatkan adanya pembaruan regulasi seperti KUHP dan KUHAP yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Ini merupakan langkah yang sangat penting dan strategis dalam membangun kolaborasi antar lembaga, demi memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menyebut kerja sama ini sebagai momen bersejarah sekaligus terobosan baru bagi DPRD.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama agar dalam menjalankan tugas ke depan tetap berada pada jalur yang benar. Kehadiran pendampingan hukum tentu memberikan kepastian dan arahan yang lebih jelas bagi kami,” ungkapnya.
Ia berharap MoU ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan Kejaksaan, serta dapat terus berlanjut melalui berbagai bentuk kerja sama lainnya.
“Dengan adanya pendampingan hukum, kami optimistis kinerja DPRD akan semakin maksimal, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
