PORTALINSIDEN.com, Parepare — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan rapat paripurna penyerahan rancangan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota (Pemkot) tentang Kebijakan Umum Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024.
Rapat itu dipimpin Ketua Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua I Tasming Hamid, Wakil Ketua II Rahmat Sjamsu Alam, dihadiri Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, serta jajaran pemerintahan dan anggota DPRD.
Pangerang Rahim mengatakan penyusunan pagu indikatif wilayah dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan yang berisi indikasi patokan maksimal anggaran dan program kegiatan prioritas.
“Dengan tujuan menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses Musrenbang ke dalam APBD, mengurangi kesenjangan antar wilayah, dan penerapan pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan,” katanya.
Penyusunan dan penerapan pagu indikati wilayah kelurahan dan kecamatan, lanjut Politisi Golkar ini dilakukan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif, dan akuntabel.