Rancangan Kebijakan Umum Pagu Indikatif 2024 Diserahkan ke DPRD

“Ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPD Kota Parepare Tahun 2024-2026,” ujarnya.

Menurut dia, dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Parepare Tahun 2024-2026 merupakan dokumen yang akan digunakan oleh Penjabat Wali Kota Parepare sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2024 – 2026.

“Karena masa jabatan walikota berakhir tahun 2023 maka pemerintah daerah wajib menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah untuk tahun 2024-2026,” ungkap Pangerang Rahim.

Pangerang Rahim mengajak seluruh pihak terkait agar melakukan pembahasan rancangan nota kesepahaman tersebut berdasarkan mekanisme yang ada, dan diharapkan pembahasan ini dapat dituntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.

“Saya percaya bahwa pembahasan rancangan nota kesepahaman ini akan berjalan lancar sebagaimana mestinya dengan mematuhi jadwal pembahasan selanjutnya yang telah ditetapkan,” ungkapnya.