7 Warga Binaan Lapas Parepare Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Sebanyak 7 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Parepare menerima remisi Hari Raya Nyepi tahun 2023.

SK remisi khusus itu diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto, kepada narapidana yang beragama Hindu, Rabu (22/3/2023).

Totok mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan di UPT Lapas Kelas llA Parepare.

“Pelaksanaan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi bagi narapidana dan anak pidana yang beragama Hindu tahun 2023 telah memenuhi persyaratan administrasi yang diajukan melalui Sidang TPP dan dilanjutkan usulan ke Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan selanjutnya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya.

Menurut Totok, remisi khusus Hari Raya keagamaan ini diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana beragama Hindu yang berkelakuan baik selama menjalani masalah pidananya di Lapas Kelas IIA Parepare.