Parepare, Portal — Di tengah keterbatasan sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare tetap bersemangat menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M dengan mengikuti program pesantren kilat.
Bertempat di Masjid At Taubah Lapas IIA Parepare, pesantren kilat yang mengusung tema “Membentuk Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Ber Akhlaqul Kharimah” ini diikuti oleh 100 orang WBP. Program yang berlangsung selama sebulan penuh ini telah dimulai sejak 3 Maret dan akan berlanjut hingga 31 Maret 2025.
Pada Selasa (04/03/2025), kegiatan diisi oleh Ustadz Muhammad Asda dari Tim Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Parepare dengan materi Bacaan Tahsin Al-Quran.
Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, yang telah membuka kegiatan ini pada 26 Februari lalu, menegaskan dukungannya terhadap kegiatan positif terutama yang berkaitan dengan ibadah. “Kami akan selalu mendukung dan memberikan waktu serta ruang untuk kegiatan yang positif terutama ibadah,” ujarnya.
Program pesantren kilat ini dikelola oleh penanggung jawab kegiatan Kepala Seksi Bimnadik, Muchamad Zaenal Fanani, yang didampingi oleh Nur Alim Syah, selaku Kasubsi Bimkemaswat dan Darwansyah selaku staf Bimkemaswat.
Materi yang diberikan selama pesantren kilat sangat komprehensif, mencakup berbagai aspek keagamaan seperti Aqidah Islamiyah, Bacaan Tahsin Al-Quran, Keutamaan Puasa dan Bulan Ramadhan, hingga praktik-praktik ibadah seperti wudhu, tayamum, shalat, dan penyelenggaraan jenazah. Seluruh materi disampaikan oleh 16 pemateri dari Tim Penyuluh Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kota Parepare.
Selain pesantren kilat, para WBP juga diberikan kesempatan untuk melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah yang dilanjutkan dengan Tadarus Al-Quran, baik di masjid maupun di kamar masing-masing.
Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah. Pelaksanaannya juga sejalan dengan Visi dan Misi Presiden RI tentang Asta Cita dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Kenikmatan, kebahagiaan, kegembiraan dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan bukan hanya milik mereka yang bebas, merdeka di luar sana, namun semua orang dapat menikmatinya kendati sedang menjalani hukuman di dalam penjara,” jelasnya.
Pesantren kilat ini merupakan bagian dari upaya membentuk WBP menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan bermanfaat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di akhir kegiatan, para peserta akan mendapatkan penilaian khusus dan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti program keagamaan ini.