PORTALINSIDEN.com, Parepare — Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Parepare, Fadly Agus Mante, angkat bicara menyusul adanya salah satu tempat bermain bola sodok atau Billiard Room yang diduga melanggar Surat Edaran Walikota dan akan mendapat penindakan tegas dari petugas penegak Perda yakni Satpol-PP.
Menurut Awing, sapaan akrab Fadly Agus Mante, Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penertiban Tempat Hiburan sudah harus ditinjau ulang karena beberapa alasan.
“Lagian, apa masih ada Tempat Hiburan Malam (THM) di Parepare? Sehingga, saya berpendapat Perda ini perlu diperbaharui,” ujarnya, Minggu (26/3/2023).
Olahraga bola sodok, lanjut Awing, jangan diasosiasikan dengan hal yang dapat merusak Ibadah Ramadan. Tempat atau cafe yang memiliki meja biliar, kata dia, itu tidak masuk dalam kategori Billiard Room sebagaimana yang diatur dalam Perda tersebut.
“Cafe yang menyediakan sarana biliar di dalamnya bukan kategori tempat hiburan malam (THM) sebagaimana yang diatur dalam perda tentang Penertiban Tempat Hiburan,” ungkapnya.
Apalagi, lanjut dia, olahraga biliar ini merupakan salah satu cabang olahraga peraih emas untuk Parepare pada saat pergelaran Porprov, sehingga KONI sangat berharap agar jangan didiskreditkan.