PORTALINSIDEN.com, Parepare — Perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Parepare pada tanggal 19 Agustus 2022 dan telah ditangani penyidik Reskrim Polres Parepare, akan menjalani gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN).
Terduga pelaku inisial AU (44) selaku pemohon melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan untuk membuktikan kebenaran perkara yang disangkakan. Praperadilan rencananya akan berlangsung pada Jumat, 31 Maret 2023 (besok).
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, pihaknya baru saja melakukan ekspose perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
“Kita sudah ekspose, dan masih mendalami perkaranya. Ada beberapa hal yang akan diproses untuk melengkapi kekurangan berkas,” ungkapnya, Kamis (30/3/2023).
“Intinya pemeriksaan masih proses dan kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan yang dipimpin langsung Bapak Kajari (Edi Dikdaya), waktu penahanan juga masih panjang sampai Bulan April, dan berkas yang diminta akan kita lengkapi agar cepat P21,” tambah dia.