Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Berujung Sidang Praperadilan

Sementara, Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto menjelaskan jika berkas perkara tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik atau P19.

“Ada kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh penyidik polres, dan ini butuh waktu serta proses untuk dilengkapi,” ujarnya.

Diketahui, terduga pelaku AU merupakan oknum honorer yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Parepare atas dugaan pencabulan 3 pelajar yang masih di bawah umur. Pelaku juga adalah residivis dengan kasus yang sama.

Pelaku AU dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, diancam kurungan penjara paling rendah 5 tahun paling tinggi 15 tahun.