PORTALINSIDEN.com, Parepare — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan melaksanakan bantuan hukum litigasi dan non litigasi bagi warga binaan.
Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, sebanyak 40 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis tersebut.
Menurut Totok, penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk bantuan hukum non litigasi. Penyuluhan hukum diberikan melalui ceramah, diskusi, dan/atau simulasi.
“Dalam melaksanakan penyuluhan hukum, Pemberi Bantuan Hukum menitikberatkan pada materi akses terhadap keadilan, dan Peraturan perundang-undangan di bidang bantuan hukum,” ujarnya, Sabtu (1/4/2023).
Dia menjelaskan, merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan layanan bantuan hukum non litigasi di Lapas/Rutan yang mencakup beberapa kegiatan.