PORTALINSIDEN.com, JAKARTA- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur lebaran.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti. Hal itu kata dia sebagai komitmen memberikan
pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.
“BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan dimanapun dan kapanpun, termasuk saat libur lebaran,” ungkap Ghufron.
Untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus dikantor cabang. Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka dikantor cabang dan kantor kabupaten/kota untuk peserta JKN segemen Pekerja Bujan Penerima Upah (PBPU) atau pserta mandiri dan pserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Jadi pelayanannya dimulai pada periode 19-21 April dan 24-25 April 2023 pukul 08.00-15.00 waktu setempat,” jelasnya.
Selain itu, selama libur lebaran, BPJS Kesehatan juga membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN.