PORTALINSIDEN.com, Parepare — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare melaksanakan salat Idul Fitri 1444 hijriah yang dilanjutkan dengan penyerahan SK Menkumham RI tentang remisi khusus hari raya kepada narapidana dan anak didik.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Dan Anak Didik, Simung mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi.
“Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare,” ujarnya, Sabtu (22/4/2023).
Menurut dia, jumlah keseluruhan Narapidana dan Anak Didik Lapas IIA Parepare yang memperoleh remisi sebanyak 393 orang berdasarkan, itu sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Dengan rincian yaitu remisi khusus I (RK I) berjumlah 392 orang, remisi khusus II (RK II) langsung bebas berjumlah 1 orang,” kata Simung.