Pemkot Parepare Gelar Rapat Monev Triwulan I Tahun 2023

“Sehingga pada kesempatan ini saya intruksikan seluruh Kepala SKPD untuk mengevaluasi faktor-faktor penghambat yang menyebabkan rendahnya realisasi anggaran dan segera menemukan solusi yang tepat dan mengambil langkah-langkah strategis agar serapan anggaran pembangunan dapat ditingkatkan secara signifikan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dalam melaksanakan program/kegiatan pembangunan,” imbuhnya.

“Terkhusus untuk SKPD pengelola DAK Fisik, agar mempelajari secara seksama Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pentunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Hal ini diperlukan agar implementasi DAK Fisik sesuai dengan syarat dan ketentuan yang mengaturnya,” pesan Taufan Pawe.