Firdaus Djollong Imbau Pegawai PAM Tirta Karajae Lakukan Aktivasi IKD

Menurut As’ad, identitas digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online. Pelayanan jemput bola dilakukan sebagai upaya percepatan layanan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Kemudian aturan itu diturunkan melalui Surat Edaran Gubernul Provinsi Sulsel nomor 4705988/ Diskdukcpil tentang, percepatan penerapan IKD yang harus dilaksanakan Kabupaten/ Kota dengan target 25 persen dari jumlah penduduk yang telah wajib ber-KTP,” ungkapnya.

Melalui kunjungannya itu juga, dia mengimbau warga yang sudah wajib ber-KTP usia 17 tahun ke atas agar segera melakukan aktivasi KTP digital. Hingga hari ini kata dia, warga Kota Parepare yang belum melakukan aktivasi berjumlah 111.747 orang.

“Kenapa kami sarankan aktivasi identitas kependudukan digital agar ketika akan menggunakan KTP untuk kepengurusan tidak lagi menggunakan KTP fisik, tinggal menunjukkan KTP digital pada aplikasi yang telah di download melalui play store ‘Identitas Kependudukan Digital’ Ditjen Dukcapil Kemendagri,” terangnya.

As’ad menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengaktivasi KTP Digital, dapat dilakukan di Kantor Dukcapil Parepare setiap hari kerja.