Kadis Dukcapil Luwu Utara Imbau Masyarakat Lakukan Perekaman IKD

LUWU UTARA, Portalinsiden.com – Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Luwu Utara, Drs. Muh. Kasrum, M.Si, mengimbau masyarakat untuk melakukan perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Diketahui, IKD merupakan aplikasi yang diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan.

“IKD bermanfaat untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan. Sekarang ini era digitalisasi, semua pelayanan kita lakukan dengan penerapan digital. Yang kedua, digitalisasi adalah target kita dari pemerintah pusat bahwa 35% warga harus melakukan digitalisasi,” ucap Muh. Kasrum ke awak media Portalinsiden.com di ruang kerjanya, Selasa (15/04/2025).

“Bukan cuman KTP, baik itu urus pindah, akta pencatatan sipil dan lain-lain, itu kita sarankan melakukan IKD supaya nanti pada saat digunakan dokumen kependudukannya sudah tidak ada lagi masalah,” sambungnya.

Muh. Kasrum menjelaskan bahwa di Era Digital sekarang ini, ada banyak hal yang dapat menuai masalah pada data kependudukan seseorang jika belum melakukan perekaman IKD.

“Semua pelayanan-pelayanan kita harapkan untuk IKD supaya target kita tercapai. Kami mengimbau, jangan nantinya ada yang melakukan pelayanan di suatu tempat ada masalah tidak bisa digitalisasi, jadi lakukan dari sekarang,” kata Muh. Kasrum.

“Ada banyak kejadian, seperti halnya mau pensiun, tidak bisa digitalisasi karena baru mau mengurus. Sekarang ini, dimanapun kita mengurus itu penerapannya berbasis digital, kalau dokumennya digitalisasi mana bisa nyambung,” tambahnya.

Olehnya itu, kata Kadis Dukcapil Luwu Utara, berkas yang berkaitan dengan data kependudukan, fisiknya akan dikeluarkan Disdukcapil, nanti setelah melakukan perekaman IKD.

“Sekarang ini zaman digital, jadi kita berharap agar masyarakat melakukan digitalisasi supaya pada saat digunakan itu KTP, tidak ada lagi masalah yang dihadapi seperti halnya tidak sinkron dokumennya, karena kalau ada yang tidak sinkron, itu hal yang wajar karena belum digital, masih manual, begitu digunakan di tempat-tempat yang aksesnya online, itu sudah tidak bisa,” jelasnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan perekaman IKD. Waktu perekamannya, kalau tidak antri paling cuman dua menitan sudah selesai. Nah IKD itu sangat mempermudah, di dalam aplikasi itu sudah ada KK, KTP, kalau dia pegawai juga sudah ada kartu pegawainya, ada BPJS nya, jadi kalau kita bepergian tidak bawah fisik data kependudukan kita, itu tidak ada masalah karena sudah ada di HandPhone kita (Aplikasi IKD),” terangnya.

Diketahui pula bahwa IKD memiliki keuntungan dalam penghematan anggaran yang cukup besar, karena tidak adalagi pembuatan atau pencetakan blangko KTP.

Hal tersebut, secara langsung juga merupakan penghematan bagi Disdukcapil di daerah karena tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran besar untuk membeli tinta ribbon (tinta khusus cetak KTP Elektronik).

“Masyarakat Luwu Utara khususnya, diharapkan dapat membantu menyukseskan program ini dengan segera mendaftar IKD,” pintanya.